Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi SMP Negeri 155 Jakarta

SMP Negeri 155 Jakarta memiliki tugas pokok dan fungsi yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang berkualitas dan mendukung perkembangan akademik serta karakter siswa. Berikut adalah tugas pokok dan fungsi dari setiap bagian dalam struktur organisasi sekolah:

Kepala Sekolah
Tugas Pokok: Memimpin dan mengelola seluruh kegiatan di sekolah sesuai dengan visi dan misi pendidikan nasional.
Fungsi: Merumuskan kebijakan dan strategi pendidikan di sekolah, mengawasi dan mengevaluasi kinerja tenaga pendidik dan kependidikan, menjalin hubungan dengan Dinas Pendidikan, masyarakat, dan stakeholder lainnya, serta menyediakan lingkungan belajar yang kondusif bagi siswa dan guru.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum
Tugas Pokok: Mengelola dan mengembangkan kurikulum serta sistem pembelajaran di sekolah.
Fungsi: Menyusun jadwal pelajaran dan ujian, melakukan evaluasi terhadap proses pembelajaran, membantu guru dalam meningkatkan efektivitas metode pengajaran, serta berkoordinasi dengan kepala sekolah dalam perencanaan akademik.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
Tugas Pokok: Mengelola kegiatan dan pembinaan siswa dalam aspek non-akademik.
Fungsi: Mengawasi dan mengembangkan program ekstrakurikuler, membina organisasi siswa seperti OSIS dan pramuka, mengelola tata tertib dan kedisiplinan siswa, serta menangani permasalahan siswa terkait etika dan perilaku.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana
Tugas Pokok: Mengelola fasilitas dan infrastruktur sekolah agar dapat digunakan secara optimal.
Fungsi: Mengawasi perawatan dan pemeliharaan sarana sekolah, menginventarisasi aset dan perlengkapan sekolah, serta mengembangkan program peningkatan fasilitas sekolah.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas
Tugas Pokok: Membangun komunikasi dan kerja sama antara sekolah dengan pihak eksternal.
Fungsi: Mengelola hubungan dengan orang tua, komite sekolah, dan masyarakat, mengkoordinasikan promosi dan publikasi sekolah, serta mengembangkan kemitraan dengan pihak swasta atau instansi lain.

Kepala Tata Usaha (TU)
Tugas Pokok: Mengelola administrasi sekolah secara efektif dan efisien.
Fungsi: Menyusun laporan keuangan sekolah, mengelola data siswa dan tenaga kependidikan, serta mengatur administrasi kepegawaian dan surat-menyurat.

Dewan Guru
Tugas Pokok: Melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Fungsi: Mengajar dan membimbing siswa dalam kegiatan akademik dan non-akademik, mengevaluasi hasil belajar siswa, serta melakukan pengembangan kompetensi secara berkelanjutan.

Bimbingan dan Konseling (BK)
Tugas Pokok: Memberikan layanan bimbingan dan konseling bagi siswa.
Fungsi: Membantu siswa dalam menyelesaikan masalah akademik dan sosial, mengembangkan program pembinaan karakter siswa, serta memberikan pendampingan psikologis bagi siswa yang membutuhkan.

Komite Sekolah
Tugas Pokok: Membantu sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
Fungsi: Memberikan masukan dalam pengambilan kebijakan sekolah, menjalin kerja sama antara sekolah dan orang tua/wali murid, serta mendukung kegiatan sekolah dalam aspek finansial dan non-finansial.

OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah)
Tugas Pokok: Menjadi wadah pengembangan kreativitas dan kepemimpinan siswa.
Fungsi: Menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler dan sosial, menyalurkan aspirasi dan suara siswa kepada pihak sekolah, serta mengkoordinasikan berbagai kegiatan siswa di sekolah.

Dengan tugas pokok dan fungsi ini, setiap elemen di SMP Negeri 155 Jakarta memiliki peran strategis dalam mencapai tujuan pendidikan yang berkualitas dan menciptakan generasi penerus yang berprestasi.